Awas! Kena Denda Jika Beli di Kaki Lima Liar

Malang (ANTARA News) – Satpol PP Kota Malang, Jawa Timur, mengeluarkan aturan baru terkait para pembeli (konsumen) yang membeli barang dagangan atau makanan yang dijual oleh para pedagang kaki lima (PKL) ilegal bakal disanksi.

Kepala Satpol PP Kota Malang Bambang Suharijadi, Selasa, menegaskan, yang diberi sanksi tidak hanya para PKL saja, para pembeli juga harus diberikan sanksi apalagi kalau konsumen tersebut sudah tahu jika PKL itu berjualan di tempat-tempat terlarang (ilegal).

“Keduanya, pembeli maupun PKL-nya harus sama-sama ditindak. Kalau itu bisa dilakukan pasti persoalan PKL ilegal di daerah ini segera tuntas,” tegasnya.

Untuk memonitor transaksi antara pembeli dan penjual (PKL) ilegal itu, katanya, pihaknya menyusulkan di beberapa titik fasilitas umum dipasang kamera tersembunyi agar dalam melakukan penindakan ada bukti sehingga keduanya bisa disanksi (didenda) melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Selain memberlakukan sanksi bagi penjual dan pembeli, katanya, sudah saatnya peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2000 tentang PKL itu direvisi, sebab Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak ada klausal yang memberikan sanksi bagi pembeli.

Sebenarnya, kata Bambang, ada delapan titik kawasan yang terlarang untuk tempat mangkal PKL di antaranya Alun-alun Merdeka, sepanjang Jalan Pasar Besar serta bundaran Tugu Kota Malang.

Ia mengakui, pihaknya kesulitan untuk menertibkan para PKL yang berjualan di tempat-tempat terlarang tersebut. Bukan penertiban yang didapat, justru keluhan dari para PKL yang diperoleh para petugas.

“Penertiban sudah sering kami lakukan, bahkan setiap hari dan mereka (PKL) yang `tertangkap` juga dikenakan denda lewat sidang tipiring. Namun, mereka tetap kembali lagi dan kalau tertangkap mereka beralasan untuk menghidupi keluarga, ini kan menyulitkan kami,” tegas Bambang.

Beberapa titik tempat terlarang bagi para PKL yang menganggu arus lalu lintas adalah kawasan Pasar Kebalen, Comboran dan Pasar Besar Malang yang “makan” badan jalan, sehingga kendaraan tidak bisa lewat dengan leluasa, bahkan terjadi macet total terutama pada jam-jam sibuk.(E009/A038)

sumber: http://www.antaranews.com/berita/126…kaki-lima-liar

One Comment to “Awas! Kena Denda Jika Beli di Kaki Lima Liar”

  1. dilema memang hidup di bangsa ini. jual beli di kaklima dipenjara tapi jual beli suar pemilu tidak dilarang. hahahahaha.
    salam kenal
    http://flyegg.wordpress.com

Leave a reply to flyegg Cancel reply